Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu :
Self Assessment System
Dalam sistem self assessment, wajib pajak sendiri diberikan kepercayaan
sepenuhnya oleh pemerintah untuk menghitung, menetapkan, menyetorkan dan
melaporkan pajak yang terutang. Fiskus hanya berperan untuk mengawasi,
misalnya melakukan penelitian apakah Surat Pemberitahuan (SPT) telah
diisi dengan lengkap dan semua lampiran sudah disertakan, meneliti
kebenaran penghitungan dan meneliti kebenaran penulisan.
Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kebenaran
data yang terdapat di SPT wajib pajak, fiskus dapat melakukan
pemeriksaan pajak.
Contoh : PPh orang pribadi dan badan.
Official Assessment System
Berbeda dengan sistem self assessment, dalam sistem official assessment,
fiskus yang berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya
pajak yang terutang.
PBB menganut sistem ini, karena besarnya pajak yang terutang dihitung
dan ditetapkan oleh fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT).
WithholdingTax System
Dalam sistem withholding, pihak ketiga yang wajib menghitung,
menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah
dipotong/dipungut.
Misalnya pihak perusahaan atau pemberi kerja berkewajiban untuk
menghitung berapa PPh yang harus dipotong atas penghasilan yang diterima
pegawai. Kemudian perusahaan atau pemberi kerja tersebut harus
menyetorkan ke kas Negara dan melaporkan PPh pegawainya tersebut melalui
SPT PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak.